Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

LED (Light Emitting Diode)

A.     Pengertian Light Emitting Diode atau sering disingkat dengan LED adalah komponen elektronika yang dapat memancarkan  cahaya monokromatik ketika diberikan tegangan maju. LED merupakan keluarga Dioda yang terbuat dari bahan semikonduktor. Warna-warna Cahaya yang dipancarkan oleh LED tergantung pada jenis bahan semikonduktor yang dipergunakannya. B.      Fungsi >> Lampu Penerangan Rumah >> Lampu Penerangan Jalan >> Papan Iklan (Advertising) >> Backlight LCD (TV, Display Handphone, Monitor) >> Lampu Dekorasi Interior maupun Exterior >> Lampu Indikator >> Pemancar Infra Merah pada Remote Control (TV, AC, AV Player) C.     Cara Kerja   Cara kerjanya pun hampir sama dengan Dioda yang memiliki dua kutub yaitu kutub Positif (P) dan Kutub Negatif (N). LED hanya akan memancarkan cahaya apabila dialiri tegangan maju (bias forward) dari Anoda menuju ke Katoda. ...

InfraMerah

A.     Pengertian Inframerah  adalah  radiasi elektromagnetik  dari  panjang gelombang  lebih panjang dari  cahaya  tampak, tetapi lebih pendek dari radiasi  gelombang radio . Namanya berarti "bawah  merah " (dari bahasa Latin  infra , "bawah"), merah merupakan  warna  dari cahaya tampak dengan gelombang terpanjang. Radiasi inframerah memiliki jangkauan tiga "order" dan memiliki panjang gelombang antara 700   nm  dan 1  mm . Inframerah ditemukan secara tidak sengaja oleh Sir William Herschell, astronom  kerajaan   Inggris  ketika ia sedang mengadakan penelitian mencari bahan penyaring  optis  yang akan digunakan untuk mengurangi kecerahan gambar matahari pada  teleskop   tata surya . B.      Karakteristik >> Tidak dapat dilihat oleh manusia >> Tidak dapat menembus  materi  yang tidak tembus pandang >> Da...

Photodiode (Dioda Foto)

A.     Pengertian Photodiode atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Dioda Foto adalah komponen Elektronika yang dapat mengubah cahaya menjadi arus listrik. Dioda Foto merupakan komponen aktif yang terbuat dari bahan semikonduktor dan tergolong dalam keluarga Dioda. Seperti Dioda pada umumnya, Photodiode atau Dioda Foto ini memiliki dua kaki terminal yaitu kaki terminal Katoda dan kaki terminal Anoda, namun Dioda Foto memiliki Lensa dan Filter Optik yang terpasang dipermukaannya sebagai pendeteksi cahaya. B.      Bahan Photodiode >> Silikon (Si) Arus Gelap rendah, berkecepatan tinggi, kepekaan (sensitivitas) baik di jarak sekitar 400nm hingga 1000nm (terbaik di jarak 800nm – 900nm). >> Germanium (Ge) Arus Gelap lebih tinggi, berkecepatan rendah, kepekaan (sensitivitas) baik di jarak sekitar 900nm – 1600nm (terbaik di jarak 1400nm – 1500nm). >> Indium gallium arsenide phosphide (InGaAsP) Mahal, arus ge...

Sensor Ultrasonik HC-SR04

Sensor ini merupakan sensor ultrasonik siap pakai, satu alat yang berfungsi sebagai pengirim, penerima, dan pengontrol gelombang ultrasonik. Alat ini bisa digunakan untuk mengukur jarak benda dari 2cm - 4m dengan akurasi 3mm. Alat ini memiliki 4 pin, pin Vcc, Gnd, Trigger, dan Echo. Pin Vcc untuk listrik positif dan Gnd untuk ground-nya. Pin Trigger untuk trigger keluarnya sinyal dari sensor dan pin Echo untuk menangkap sinyal pantul dari benda. Cara menggunakan alat ini yaitu: ketika kita memberikan tegangan positif pada pin Trigger selama 10uS, maka sensor akan mengirimkan 8 step sinyal ultrasonik dengan frekuensi 40kHz. Selanjutnya, sinyal akan diterima pada pin Echo. Untuk mengukur jarak benda yang memantulkan sinyal tersebut, maka selisih waktu ketika mengirim dan menerima sinyal digunakan untuk menentukan jarak benda tersebut. Rumus untuk menghitungnya sudah saya sampaikan di atas. Berikut adalah visualisasi dari sinyal yang dikirimkan oleh sensor HC-SR04 ...

Peraturan Dan Regulasi

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime Di dunia maya  terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum). Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan. Hukum yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Berikut ini adalah penjelasan : 1.       Cyber Law Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Perbedaan Cyber Law dalam beberapa negara akan di jelaskan...