Langsung ke konten utama

Sensor Ultrasonik HC-SR04



Sensor ini merupakan sensor ultrasonik siap pakai, satu alat yang berfungsi sebagai pengirim, penerima, dan pengontrol gelombang ultrasonik. Alat ini bisa digunakan untuk mengukur jarak benda dari 2cm - 4m dengan akurasi 3mm. Alat ini memiliki 4 pin, pin Vcc, Gnd, Trigger, dan Echo. Pin Vcc untuk listrik positif dan Gnd untuk ground-nya. Pin Trigger untuk trigger keluarnya sinyal dari sensor dan pin Echo untuk menangkap sinyal pantul dari benda.

Cara menggunakan alat ini yaitu: ketika kita memberikan tegangan positif pada pin Trigger selama 10uS, maka sensor akan mengirimkan 8 step sinyal ultrasonik dengan frekuensi 40kHz. Selanjutnya, sinyal akan diterima pada pin Echo. Untuk mengukur jarak benda yang memantulkan sinyal tersebut, maka selisih waktu ketika mengirim dan menerima sinyal digunakan untuk menentukan jarak benda tersebut. Rumus untuk menghitungnya sudah saya sampaikan di atas.

Berikut adalah visualisasi dari sinyal yang dikirimkan oleh sensor HC-SR04



Sumber :

https://www.elangsakti.com/2015/05/sensor-ultrasonik.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW JURNAL

REVIEW JURNAL MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO NAMA : REKY FRANS NPM : 25115738 KELAS : 3KB07 TUGAS :   Mer e view jurnal dengan topik yaitu Manajemen Proyek dan Resiko di Bidang Komputer          UNIVERSITAS GUNADARMA           FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI                                               JURUSAN S1 – SISTEM KOMPUTER Analisis Manajemen Resiko Teknologi Informasi Penerapan Pada Document Management System di PT. Jabar Telematika (JATEL) I.                     PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Inti...

Peraturan Dan Regulasi

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime Di dunia maya  terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum). Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan. Hukum yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Berikut ini adalah penjelasan : 1.       Cyber Law Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Perbedaan Cyber Law dalam beberapa negara akan di jelaskan...

Konsep Peluang

kali ini saya akan membahas tentang Konsep peluang , yang sudah saya jabarkan dari beberapa blog, berikut pe mbahasannya :  sebelumnya apa sih peluang itu?   Peluang didefinisikan sebagai suatu cara yang digunakan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya sebuah peristiwa.  ada beberapa bagian konsep peluang, sebagai berikut : 1. Ruang Sampel     Ruang sampel didefinisikan sebagai semua peristiwa dari percobaan yang telah dilakukan.  notasi dari ruang sampel sebagai berikut :  S = {e1, e2,.....,en} contohnya: melempar sebuah dadu : S={1,2,3,4,5,6}.   2. Ruang Kejadian     Ruang kejadian adalah anak gugus dari ruang sampel, yang memiliki karakteristik tertentu. biasa di notasikan dengan huruf kapital(A,B,...). contohnya: sisi muka muncul dari pelemparan dua buah mata uang : A={MM,MB,BM}. 3. Permutasi      Permutasi merupakan kejadian dimana susunan objek yang terpilih diperhatikan...